JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 menggunakan sistim zonasi atau menggunakan wilayah, dengan presentase 90% zonasi, 5% kepindahan domisili, dan 5% prestasi berdasarkan daya tampung sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo, Masril, mengatakan, berdasarkan Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang penetapan zonasi tersebut. “Kita sudah sosialisasikan ke sekolah-sekolah sudah juga dibentuk panitia, dan sistim zonasi ini telah berjalan sejak 2 juli kemarin, memang ada kendala sedikit tapi dapat diselesaikan” bebernya.
Dengan adanya sistem zonasi seperti ini agar mendekatkan tempat tinggal dengan sekolah dan kedepan sebagai pemerataan pendidikan, guru, dan sarana prasana sekolah. “Kedepannya sebagai pemerataan pendidikan dan tidak ada lagi yang namanya sekolah unggul, favorit-favorit itu. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang sama,” terangnya.
Menanggapi keluhan dari masyarakat tentang anaknya tidak dapat masuk kesekolah yang diinginkan karena berprestasi, Masril mengatakan, jika benar anak itu berprestasi dapat membuktikan dengan nilai dan sekolah juga memberikan 5% dari daya tampung sekolah.
“Kalau memang siswanya bagus, pintar dibuktikan dengan angka, setiap sekolah menampung 5% murid berprestasi, ditunjukan dengan sertifikat, maupun nilai sekolah, ada juga kebijakan pemerintah daerah tentang jika hafal 1 juz Alquran bisa masuk SMP mana pun di Kabupaten Bungo tanpa tes,” tambahnya.
Untuk mempermudah informasi dan pelayanan sendiri PPDB penggunaan sistim online. Sekitar 10 SD dan 10 SMP, yang menggunakan sistim online. Sampai sekarang belum ada kecurangan-kecurangan di sekolah-sekolah. “Kita sudah lakukan sosialisasi ke sekolah, sampai saat ini belum ada laporan kecurangan, namun akan selalu kita awasi PPDB tahun ini,” tandasnya.(cr01/ira)